Bidang Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang kawasan permukiman. Dengan melaksanakan fungsi :

  1. Penyusunan perencanaan dan pendataan bidang kawasan permukiman.
  2. Perumusan kebijakan teknis bidang kawasan permukiman.
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis kawasan permukiman.
  4. Pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan kerjasama penyelenggaraan kawasan permukiman.
  5. Penyelenggaran penyediaan dan pelaksanaan bidang kawasan permukiman.
  6. Pelaksanaan pencegahan, peningkatan kualitas kawasan permukiman, dan
  7. Pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kinerja bidang kawasan permukiman.