Pasuruan, 05 Agustus 2019 Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman telah melaksanakan Sosialisasi Kegiatan Bansos Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bertempat di Kelurahan Mandaranrejo.
Kegiatan Bansos RTLH adalah pemberian bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan guna pemugaran Rumah Tidak Layak Huni dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Sasaran dari Kegiatan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah seluruh masyarakat yang termasuk data by name by address yang diperoleh dari pemutahiran basis data terpadu, penetapan penerima Bansos RTLH dibuat setelah data diverifikasi lapangan, sasaran kelurahan penerima Bansos RTLH adalah kelurahan yang masuk dalam kategori kelurahan miskin dengan prioritas tinggi.
|