![]() Kegiatan Bansos RTLH adalah pemberian bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan guna pemugaran Rumah Tidak Layak Huni dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Sasaran dari Kegiatan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah seluruh masyarakat yang termasuk data by name by address yang diperoleh dari pemutahiran basis data terpadu, penetapan penerima Bansos RTLH dibuat setelah data diverifikasi lapangan, sasaran kelurahan penerima Bansos RTLH adalah kelurahan yang masuk dalam kategori kelurahan miskin dengan prioritas tinggi.
|
Tags Bansos PERKIM Perumahan Rakyat RTLH
Check Also
SOSIALISASI STATUS ASET TANAH DIBAWAH JALAN DAN SALURAN KAWASAN PERMUKIMAN DI KELURAHAN KEPEL TAHUN 2023
Selasa tanggal 14 Juni 2023 telah dilakukan kegiatan sosialisasi status tanah dibawah jalan dan saluran …