DASAR PELAKSANAAN

  1. Peraturan Daerah No.06 Th. 2013 tentang Perubahan atas Perda No.08 Th 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
  2. Peraturan Daerah No.01 Th. 2015 tentang Pengelolaan Pemakaman.
  3. Perwali tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pasuruan.

PELAYANAN PEMAKAMAN

  1. Pelayanan ijin penggunaan tempat pemakaman.
  2. Pelayanan perpanjangan ijin/Her registrasi penggunaan tempat pemakaman.
  3. Pelayanan ijin pemindahan/pembongkaran makam.
  4. Pelayanan ijin pengadaan makam tumpang.

TUGAS UPT PEMAKAMAN

  1. Menyusun rencana kerja UPT.
  2. Menyiapkan petunjuk teknis pelayanan pemakamam umum.
  3. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan analisa data pemakaman umum.
  4. Melaksanakan kegiatan pengembangan, pemeliharaan, dan kebersihan lingkungan makam.
  5. Melaksanakan pelayanan perizinan, perpanjangan pemakaman, dan penyiapan lahan pemakaman umum.
  6. Melaksanakan ketatausahaan UPT.
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT, dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

TEMPAT PEMAKAMAN UMUM (TPU) YANG DIKELOLA

Tempat Pemakaman Umum yang dikelola oleh Pemerintah Kota Pasuruan antara lain: