Berdasarkan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58 Tahun 2016 juncto Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2018. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

TUGAS POKOK

  1. Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.

FUNGSI

  1. Penyusunan perencanaan teknis bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  2. Perumusan kebijakan teknis bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan, pembangunan, operasi dan pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman sesuai luasan wilayah yang ditetapkan.
  4. Pelaksanaan pelayanan umum bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  5. Pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan kerjasama pelaksanaan kegiatan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  6. Pengendalian, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  7. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
  8. Pembinaan terhadap UPT.