UPT Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA) mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana kerja UPT.
  2. Menyiapkan petunjuk teknis pengelolaan rumah susun sederhana sewa.
  3. Melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan rumah susun sederhana sewa.
  4. Melaksanakan teknis operasional pengelolaan rumah susun sederhana sewa.
  5. Melaksanakan ketatausahaan UPT.
  6. Melaksanakan kegiatan pemeliharaan prasarana sarana dan utilitas rumah susun sederhana sewa.
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT, dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.