DASAR PELAKSANAAN
- Peraturan Daerah No.06 Th. 2013 tentang Perubahan atas Perda No.08 Th 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
- Peraturan Daerah No.01 Th. 2015 tentang Pengelolaan Pemakaman.
- Perwali tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pasuruan.
PELAYANAN PEMAKAMAN
- Pelayanan ijin penggunaan tempat pemakaman.
- Pelayanan perpanjangan ijin/Her registrasi penggunaan tempat pemakaman.
- Pelayanan ijin pemindahan/pembongkaran makam.
- Pelayanan ijin pengadaan makam tumpang.
TUGAS UPT PEMAKAMAN
- Menyusun rencana kerja UPT.
- Menyiapkan petunjuk teknis pelayanan pemakamam umum.
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan analisa data pemakaman umum.
- Melaksanakan kegiatan pengembangan, pemeliharaan, dan kebersihan lingkungan makam.
- Melaksanakan pelayanan perizinan, perpanjangan pemakaman, dan penyiapan lahan pemakaman umum.
- Melaksanakan ketatausahaan UPT.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT, dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TEMPAT PEMAKAMAN UMUM (TPU) YANG DIKELOLA
Tempat Pemakaman Umum yang dikelola oleh Pemerintah Kota Pasuruan antara lain: