Pasuruan, 19 Agustus 2019 UPT Pemakaman pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Pasuruan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan koordinasi pengelolaan pemakaman umum dengan para tokoh masyarakat/ketua RT/ketua RW dan pengurus rukun kematian kelurahan Gentong. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan Tata Tertib Tempat Pemakaman Umum (TPU) berdasarkan Perda Kota Pasuruan No. 6 Tahun 20 13 tentang perubahan Perda Kota Pasuruan No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Makam Umum dan Pengabuan Mayat dan Perda Kota Pasuruan No. 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Pemakaman. Selain hal tersebut diatas, juga menjelaskan tentang pentingnya update data pemakaman agar program kegiatan pengelolaan pemakaman umum dapat optimal dilaksanakan. Dengan diadakannya sosialisasi diharapkan masyarakat memahami tata tertib Tempat Pemakaman Umum (TPU).