Bidang Perumahan, Air Minum, dan Air Limbah mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang perumahan, air minum, dan air limbah. Dengan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan pendataan dan perencanaan bidang perumahan, air minum, dan air limbah.
  2. Perumusan kebijakan teknis bidang perumahan, air minum, dan air limbah.
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang perumahan, air minum, dan air limbah.
  4. Pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan kerjasama bidang perumahan, air minum, dan air limbah.
  5. Penyelenggaran penyediaan, pengembangan, pemeliharaan dan pelaksanaan bidang perumahan, air minum, dan air limbah. dan
  6. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan kinerja bidang perumahan, air minum, dan air limbah.