Bidang Perumahan, Air Minum, dan Air Limbah mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang perumahan, air minum, dan air limbah. Dengan menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan pendataan dan perencanaan bidang perumahan, air minum, dan air limbah.
- Perumusan kebijakan teknis bidang perumahan, air minum, dan air limbah.
- Pelaksanaan kebijakan teknis bidang perumahan, air minum, dan air limbah.
- Pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan kerjasama bidang perumahan, air minum, dan air limbah.
- Penyelenggaran penyediaan, pengembangan, pemeliharaan dan pelaksanaan bidang perumahan, air minum, dan air limbah. dan
- Pengendalian, evaluasi dan pelaporan kinerja bidang perumahan, air minum, dan air limbah.