UPT Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA) mempunyai tugas:
- Menyusun rencana kerja UPT.
- Menyiapkan petunjuk teknis pengelolaan rumah susun sederhana sewa.
- Melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan rumah susun sederhana sewa.
- Melaksanakan teknis operasional pengelolaan rumah susun sederhana sewa.
- Melaksanakan ketatausahaan UPT.
- Melaksanakan kegiatan pemeliharaan prasarana sarana dan utilitas rumah susun sederhana sewa.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT, dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.