Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tapak Perumahan bersama anggota DPRD Kota Pasuruan mulai Bulan Juli sampai November tahun 2022. Sosialisasi ini bertujuan memberi pemahaman kepada warga, sebagai upaya pendataan dan pengendalian perumahan dan permukiman untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Selain itu, Pemerintah Kota Pasuruan saat ini sedang melaksanakan penertiban aset-aset yang menjadi aset Pemerintah Kota Pasuruan khususnya prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan dan permukiman. PSU ini harus tercatat dan terdata sebagai aset Pemerintah Kota Pasuruan agar pemerintah bisa melaksanakan pemeliharaan serta peningkatan, sehingga dapat memberi manfaat bagi masyarakat Kota Pasuruan. Dalam Peraturan Walikota tersebut warga selaku perorangan atau badan hukum dapat mengajukan permohonan rencana tapak perumahan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.